Hukum, Negara, dan Warga Negara

Definisi  Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.
Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak.Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?.
Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
  • Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
  • Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
  • Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
  • Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.

Pencirian Hukum atau Pembagiannya
Dibawah ini merupakan beberapa contoh pembagian/ jenis hukum.
1. Menurut cara mempertahankannya 
  • Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
2.  Menurut sifatnya 
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
3. Menurut wujudnya 
  • Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
  • Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
4. Menurut sumbernya 
  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
  • Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
  • Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
5. Menurut bentuknya 
  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
  • Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
Ciri - ciri Sebuah Hukum
  1. Perintah dan/ atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang. Bahwa hukum itu harus dipatuhi setiap orang, karena telah menjadi kesepakatan bersama di dalam kontrak social. Dan bagi objek hukum yang melanggarnya akan mendapat sanksi berdasarkan hukum yang berlaku.
  2. Setiap orang wajib bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata tertib dalam masyarkat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.
Definisi Dari Sebuah Negara
Negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya olehnegara lain. definisi lain dari negara yaitu dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) yang menyatakan bahwa negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah, dan di taati oleh rakyat, definisi negara lainnya yang didefinisikan oleh KBBI negara adalah kelompok sosial yang menduduki wilayah atau daerah tertentu yang di organisasi dibawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

Jenis atau Bentuk Dari Suatu Negara
A.   Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
  1. Sentralisasi, dan
  2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
  1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
  2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
  3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
  1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
  4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
  5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomiswatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
  1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
  2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
  3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
  4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
  5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
B.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
  1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
  1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
  2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
  3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
  4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
  5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
  1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
  2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
  1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
  2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
  3. negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
  4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 
1) Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 
2) Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

Unsur - unsur Terbentuknya Suatu Negara
  • Rakyat: rakyat adalah semua orang yang ada di wilayah suatu Negara dan taat pada peraturan di Negara tersebut. Rakyat suatu Negara meliputi penduduk dan bukan penduduk (orang asing).
  • Wilayah: wilayah Negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan. Sebuah Negara tidak mungkin berdiri jika tidak memiliki wilayah. Wilayah suatu Negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
  • Pemerintah yang Sah dan Berdaulat: pemerintah yang sah mempunyai kedaulatan, yaitu kekuasaan untuk mengatur Negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan keluar (ekstern). Kedaulatan ke dalam maksudnya kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan bangsa lain. Adapun kedaulatan keluar maksudnya kekuasaan untuk bekerja sama atau berhubungan dengan Negara lain.
  • Pengakuan dari Negara Lain: pengakuan dari Negara lain sangat diperlukan bagi suatu Negara dalam tata hubungan internasional. Pengakuan dari Negara lain termasuk dalam unsur deklaratif. Jadi, meskipun tanpa pengakuan dari Negara lain, ketiga unsur di atas sudah cukup menunjukkan sahnya kebedaraan suatu Negara. Pengakuan dari Negara lain meliputi dua macam, yaitu pengakuan de facto dan de jure. Pengakuan de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi Negara baru yang telah memiliki unsur konstitusi. Sedangkan, pengakuan de jure adalah pengakuan terhadap suatu Negara baru yang sesuai dengan hukum internasional.

Definisi Warganegara
Secara umum Warga mngandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara merupaka terjemahan kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas. Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.

Sehingga berdasarkan penjelasan di atas , dapat dikemukakaan bahwa citizen adalah warga dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya.

Oleh karena itu, pada dasarnya istiah citizen lebih tepat sebagai warga, tidak hanya warga sebuah Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping Negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan sekarang dimana Negara merupakan komunitas politik yang dianggap paling absah, maka citizen merujuk pada warga dari sebuah Negara atau disingkat warga Negara. Istilah warga Negara di Indonesia ini telah menjadi konsep yang lazim bagi istilah citizen.

Selain istilah warga Negara, kita juga sering mendengar istilah lainnya seperti rakyat dan penduduk. Rakyat leih merupakan konsep politis dan menunjuk pada orang-orang yang berada di bawah satu pemerintahan dan tunduk pada pemerintahan itu. Istilah rakyat umunya dilawankan dengan penguasa. Sedangan penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah Negara dalam kurun waktu tertentu. Orang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan antara penduduk dan non-penduduk, lebih jauh lagi penduduk negara dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing atau bukan warga negara.

Syarat Seorang Menjadi Warganegara
  • Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
  • pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negaraRepublik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
  • Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
  • Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap dan membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

Keturunan
Jika orang tua berkewarganegaraan Indonesia, anak yang di lahirkanakan memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

Kelahiran
Seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena dilahirkan di Indonesia.

Pengangkatan
Anak orang asing berumur dibawah 5 tahun, diangkat oleh seorang warga negara Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia dengan disahkan oleh penngadilan neghri setempat.

Pewarganegaraan atau Naturalisasi
Cara untuk memperoleh kewarganegaraan bagi orang asing yang ingin memperoleh kewarganegaraan Indonesia

Melalui perkawinan
Seorang perempuan berkewarganegaraan asing yang menikah dengan laki-laki warga negara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia setelah satu tahun melangsungkan perkawinan.

Contoh Kasus yang Bekaitan Dengan Warga Negara dan Negara
Contoh 1:
Di Negara Indonesia Ini, pemerintah telah membangun sebuah lembaga yang bernama Kantor Pajak. Kantor Pajak berfungsi untuk menampung semua data  warga Negara Indonesia yang wajib membayar pajak, akan tetapi masih banyak warga Negara yang seharusnya membayar, dia tidak melaksanakan kewajiban ini.
Pembahasan dari contoh 1:
Kewajiban untuk membayar pajak adalah kewajiban yang Mutlak bagi warga Indonesia yang mempunyai tanggungan tersebut. Salah satu bentuk dari Pengabdian kita terhadap Negara ini adalah dengan membayar pajak. Itulah kewajiban warga Negara Indonesia, kemudian Hasil dari uang pajak tersebut akan di gunakan oleh pemerintah untuk kepentingan Negara. Dan inilah salah satu upaya warga Negara untuk membela negaranya.
Contoh 2:
Seseorang yang ingin menjadi warga suatu Negara harus berusaha melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Negara tersebut secara aktif. Misalnya, warga Negara Asing yang sudah lama bermukim di Indonesia, Apakah orang tersebut( warga Asing) wajib mematuhi peraturan undang-undang Negara Indonesia???
Pembahasan dari contoh 2:
Seseorang warga asing, yang sudah lama tinggal di  Indonesia Wajib mengikuti Peraturan sesuai dengan perundang-undangan Indonesia. Ini adalah salah satu kasus Ius soli (berdasarkan tempat tinggal) yang menggunakan stelsel Aktif. Dan salah satu bentuk bela Negara adalah dengan cara mematuhi Aturan-aturan suatu Negara.
SUMBER
https://fikrinm93.wordpress.com/2012/11/04/kasus-yang-berhubungan-dengan-warga-negara-dan-negara/
http://fisipunsil.blogspot.com/2010/04/pengertian-negara.html
http://definisimu.blogspot.com/2012/09/definisi-negara.html
http://softilmu.blogspot.com/2013/12/warga-negara-dan-kewarganegaraan.html
http://tubagusrayhan.blogspot.com/

 

Definisi Manusia, Keluarga, dan Masyarakat Serta Mengapa Manusia Dikatakan Sebagai Mahluk Sosial

Manusia atau orang dapat diartikan berbeda-beda dari segi biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. Secara biologis, manusia diklasifikasikan sebagai Homo sapiens (Bahasa Latin yang berarti "manusia yang tahu"), sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan tinggi. Dalam hal kerohanian, mereka dijelaskan menggunakan konsep jiwa yang bervariasi di mana, dalam agama, dimengerti dalam hubungannya dengan kekuatan ketuhanan atau makhluk hidup; dalam mitos, mereka juga seringkali dibandingkan dengan ras lain. Dalam antropologi kebudayaan, mereka dijelaskan berdasarkan penggunaan bahasanya, organisasi mereka dalam masyarakat majemuk serta perkembangan teknologinya, dan terutama berdasarkan kemampuannya untuk membentuk kelompok dan lembaga untuk dukungan satu sama lain serta pertolongan.
Penggolongan manusia yang paling utama adalah berdasarkan jenis kelaminnya. Secara alamiah, jenis kelamin seorang anak yang baru lahir entah laki-laki atau perempuan. Anak muda laki-laki dikenal sebagai putra dan laki-laki dewasa sebagai pria. Anak muda perempuan dikenal sebagai putri dan perempuan dewasa sebagai wanita.
Penggolongan lainnya adalah berdasarkan usia, mulai dari janin, bayi, balita, anak-anak, remaja, akil balik, pemuda/i, dewasa, dan (orang) tua.
Selain itu masih banyak penggolongan-penggolongan yang lainnya, berdasarkan ciri-ciri fisik (warna kulit, rambut, mata; bentuk hidung; tinggi badan), afiliasi sosio-politik-agama (penganut agama/kepercayaan XYZ, warga negara XYZ, anggota partai XYZ), hubungan kekerabatan (keluarga: keluarga dekat, keluarga jauh, keluarga tiri, keluarga angkat, keluarga asuh; teman; musuh) dan lain sebagainya.
Manusia adalah mahluk yang luar biasa kompleks. Kita merupakan paduan antara mahluk material dan mahluk spiritual. Dinamika manusia tidak tinggal diam karena manusia sebagai dinamika selalu mengaktivisasikan dirinya.


Berikut ini adalah pengertian dan definisi manusia menurut beberapa ahli:

# NICOLAUS D. & A. SUDIARJA
Manusia adalah bhineka, tetapi tunggal. Bhineka karena ia adalah jasmani dan rohani akan tetapi tunggal karena jasmani dan rohani merupakan satu barang

# ABINENO J. I
Manusia adalah "tubuh yang berjiwa" dan bukan "jiwa abadi yang berada atau yang terbungkus dalam tubuh yang fana"

# UPANISADS
Manusia adalah kombinasi dari unsur-unsur roh (atman), jiwa, pikiran, dan prana atau badan fisik

# SOKRATES
Manusia adalah mahluk hidup berkaki dua yang tidak berbulu dengan kuku datar dan lebar

# KEES BERTENS
Manusia adalah suatu mahluk yang terdiri dari 2 unsur yang kesatuannya tidak dinyatakan

# I WAYAN WATRA
Manusia adalah mahluk yang dinamis dengan trias dinamikanya, yaitu cipta, rasa dan karsa

# OMAR MOHAMMAD AL-TOUMY AL-SYAIBANY
Manusia adalah mahluk yang paling mulia, manusia adalah mahluk yang berfikir, dan manusia adalah mahluk yang memiliki 3 dimensi (badan, akal, dan ruh), manusia dalam pertumbuhannya dipengaruhi faktor keturunan dan lingkungan

# ERBE SENTANU
Manusia adalah mahluk sebaik-baiknya ciptaan-Nya. Bahkan bisa dibilang manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan dengan mahluk yang lain

# PAULA J. C & JANET W. K
manusia adalah mahluk terbuka, bebas memilih makna dalam situasi, mengemban tanggung jawab atas keputusan yang hidup secara kontinu serta turut menyusun pola berhubungan dan unggul multidimensi dengan berbagai kemungkinan

Keluarga
Definisi Keluarga
Dalam pengertian sosiologis, secara umum keluarga dapat didefinisikan sebagai suatu kelompok dari orang-orang yang disatukan oleh ikatan-ikatan perkawinan, darah, atau adopsi, merupakan susunan rumah tangga sendiri, berinteraksi dan berkomunikasi satu sama lain yang menimbulkan peranan-peranan sosial bagi suami istri, ayah dan ibu, putra dan putrinya, saudara laki-laki dan perempuan serta merupakan pemeliharaan kebudayaan bersama. Jadi keluarga merupakan kesatuan sosial yang terikat oleh hubungan darah dan masing-masimg anggotanya mempunyai peranan yang berlainan sesuai dengan fungsinya.
Dalam pengertian psikologis, keluarga adalah sekumpulan orang yang hidup bersama dalam tempat tinggal bersama dan masing-masing anggota merasakan adanya pertautan batin sehingga terjadi saling mempengaruhi, saling memperhatikan, dan saling menyerahkan diri (Soelaeman, 1994:5-10).
Sedangkan dalam pengertian pedagogis, keluarga adalah “satu” persekutua hidup yang dijalin oleh kasih saying antara dua jenis manusia yang dikukuhkan dengan pernikahan bermaksud untuk saling menyempurnakan diri. Dalam usaha saling melengkapi dan saling menyempurnakan diri itu terkandung perealisasian peran dan fungsi sebagai orang tua (Soelaeman, 1994:12).
Kalau kita mempersempit pengertiannya, keluarga dapat diartikan sebagai sekumpulan orang-orang yang bertempat tinggal dalam satu atap rumah dimana satu sama lainnya saling ketergantungan (BKKBN, 1990:37). Dari pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa yang dikatakan keluarga adalah mereka yang tinggal di dalam satu rumah atau satu atap baik itu adanya ikatan darah maupun bukan ikatan darah. Jadi dalam hal ini, pengertian keluarga dibatasi oleh tempat tinggal.
Sedangkan menurut S. Bogardus menyatakan bahwa: Keluarga adalah kelompok terkecil yang biasanya terdiri dari seorang ayah dengan seorang ibu serta satu atau lebih anak-anak. Dimana ada keseimbangan, kselarasan kasih sayang dan tanggung jawab serta anak menjadi orang yang berkepribadian dan berkecenderungan untuk bermasyarakat (S. Bogardus, 1982:57).
Keluarga itu terbentuk karena adanya perkawinan pria dan wanita (Sigmund Freud). Bahwa perkawinan itu berdasarkan pada libido seksualitas, jadi keluarga itu merupakan manifestasi daripada dorongan seksual, sehingga kehidupan keluarga itu adalah kehidupan seksual suami istri. Jadi keluarga itu merupakan perwujudan dari adanya perkawinan antara pria dan wanita, sehingga keluarga itu merupakan perwujudan dorongan seksual.
Keluarga sebagai kelompok pertama yang dikenal individu sangat berpengaruh langsung terhadap perkembangan individu sebelum atau sesudah terjun langsung secara individual di masyarakat.
Keluarga adalah sebagai jenjang dan perantara pertama dalam transmisi kebudayaan (Soerya Wangsanegara).
Keluarga adalah unit/satuan masyarakat kecil yang sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dari masyarakat (Soerjono Soeharto).
Bentuk-Bentuk Keluarga
1) Keluarga inti (nuclear family)
Keluarga yang terdiri atas ayah, ibu, dan anak.
2) Keluarga besar
Keluarga yang di dalamnya terdiri atas keluarga inti dengan saudara-saudara lainnya.
3) Keluarga luas
Keluarga dimana di dalamnya terdapat anggota-anggota yang tidak ada hubungan keluarga yang diakui di dalam rumah tangga.
Fungsi-Fungsi Keluarga
Dalam kehidupan keluarga sering kita jumpai adanya pekerjaan-pekerjaan yang harus dilakukan. Suatu pekerjaan atau tugas yang harus dikerjakan disebut fungsi.
Fungsi keluarga adalah suatu pekerjaan-pekerjaan atau tugas-tugas yang harus dilakukan oleh keluarga itu.
Adapun fungsi-fungsi keluarga yang berhubungan dengan sistem sosial yang luas adalah sebagai berikut:
1) Fungsi Reproduksi
Keluarga pada hakekatnya mempunyai fungsi sebagai generasi penerus, yang dalam arti bahwa sesungguhnya setiap keluarga mempunyai keinginan untuk memounyai anak dalam mempertahankan kelangsungan keturunan keluarga tersebut.
2) Fungsi Sosialisasi
Sosialisasi ialah proses belajar, bersikap, berperilaku, dan berkehendak mengenai aturan-aturan, norma-norma dan tata nilai di dalam kelompoknya. Dengan kata lain sosialisasi ini merupakan proses memperkenalkan dan menanamkan nilai-nilai, norma-norma baru di dalam masyarakat.
Keluarga merupakan fungsi sosialisasi bagi anggota keluarga terutama anak, karena pertama kali anak dilahirkan adalah di dalam keluarga yang merupakan lembaga pertama dan utama. Pertama kali anak mengenal akan aturan, norma, dan tata nilai adalah di dalam keluarga. Bagaimana si anak mengetahui peran dan statusnya di masyarakat, keluargalah yang mengajarinya. Hal ini diajarkan oleh keluarga kepada anak agar anak dapat memainkan peran dan statusnya dengan benar di dalam masyarakat.
3) Fungsi Afeksi
Keluarga memberikan cinta dan kasih, dalam arti bahwa di dalam keluarga ada rasa kasih sayang dan cinta kasih antar sesama anggota keluarga. Sehingga terdapat ikatan batin yang kuat di dalam keluarga. Karena pada dasarnya dalam kehidupan manusia, tidak hanya kebutuhan lahiriah saja yang harus dipenuhi tetapi kebutuhan rohani juga sangat penting karena akan berpengaruh pada perilaku.
4) Fungsi Proteksi
Keluarga juga sebagai lembaga yang memberikan perlindungan bagi anggota keluarganya, sehingga akan menimbulkan rasa aman dan tentram.
5) Fungsi Ekonomi
Keluarga mempunyai fungsi sebagai alat ekonomi untuk mencari nafkah dan mengatur keluarganya. Di dalam keluarga juga terdapat kegiatan ekonomi, seperti kegiatan produksi dan konsumsi.
6) Fungsi Religius
Keluarga mempunyai fungsi untuk meletakkan dan menanamkan dasar-dasar agama bagi anak dan anggota keluarga.
7) Fungsi Pendidikan
Keluarga mempunyai fungsi untuk mendidik anak-anak sebelum masuk sekolah secara formal.
8)Fungsi Rekreasi
Keluarga mempunyai fungsi untuk menciptakan suasana yang menyenangkan bagi anggota keluarganya.
Drs. Suwaryo Wangsanegara menyatakan bahwa fungsi-fungsi keluarga meliputi :
Pembentukan kepribadian
Erat kaitanya dengan butir pembentukan kepribadian juga alat reproduksi
Kebudayaan masyarakat karena menempati posisi kunci
Sebagai lembaga perkumpulan perekonomian
Sebagai pusat pengasuhan dan pendidikan.

Masyarakat
Masyarakat adalah sejumlah manusia yang merupakan satu kesatuan golongan yang berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama.Seperti; sekolah, keluarga,perkumpulan, Negara semua adalah masyarakat definisi lain dari Masyarakat juga merupakan salah satu satuan sosial sistem sosial, atau kesatuan hidup manusia. Istilah inggrisnya adalah society , sedangkan masyarakat itu sendiri berasal dari bahasa Arab Syakara yang berarti ikut serta atau partisipasi, kata Arab masyarakat berarti saling bergaul yang istilah ilmiahnya berinteraksi.Dalam ilmu sosiologi kita kit mengenal ada dua macam masyarakat, yaitu masyarakatpaguyuban dan masyarakat petambayan.Masyarakat paguyuban terdapat hubungan pribadi antara anggota- anggota yang menimbulkan suatu ikatan batin antara mereka.Kalau pada masyarakatpatambayan terdapat hubungan pamrih antara anggota-angota nya.

Definisi Masyarakat Menurut Para Ahli

a. Menurut Selo Sumarjan (1974)masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama yang
menghasilkan kebudayaan

b. Menurut Koentjaraningrat (1994)masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi
menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu dan terikat oleh suatu rasa identitas yang sama.

c. Menurut Ralph Linton (1968) masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama dalam waktu yang relatif lama dan mampu membuat keteraturan dalam kehidupan bersama dan mereka menganggap sebagai satu kesatuan sosial.

d. Menurut Karl Marx, masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi

e. Menurut Emile Durkheim, masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.

f. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt, masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut

Unsur-unsur suatu masyarakat

a.Harus ada perkumpulan manusia dan harus banyak

b.Telaah bertempat tinggal dalam waktu lama disuatu daerah tertentu.

c.adanya aturan atau undang-undang yang mengatur masyarakat untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.

Bila dipandang cara terbentuk nya masyaraka:

1.Masyarakat paksaan,misalnya negara, masyarakat tawanan

2.Masyarakat mardeka

a).Masyarakat natur,yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendiri nya, seperti: geromboklan (harde), suku (stam), yang bertalian karena hubungan darah atau keturunan.

b).Masyarakat kultur,yaitu masyarakat yang terjadi karena kapantingn kedunian atau kepercayaan.

Masyarakat dipandang dari sudut Antropologi terdapat dua type masyarakat:

1)Masyarakat kecil yang belum begitu kompleks, belum mengenal pembagian kerja, belum mengenal tulisan, dan tehknologi nya sederhana.

2).Masyarakat sudah kompleks, yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala barmasyarakat bidang, kerena pengetahuan modern sudah maju,tehknologi pun sudah berkembang,dan sudah mengenaltulisan.

Faktor-faktor yang mendorong manusia untuk hidup


a). Hasrat sosial
Adalah merupakan hasrat yang ada pada setiap individu untuk menghubungkan dirinya kepada individu lain atau kelompok

b).Hasrat untuk mempertahankan diri Adalah hasrat untuk mempertahan kan diri dari berbagai pengaruh luar yang mungkin datang kepada nya, sehingga individu tersebut Faktor-faktor yang mendorong manusia untuk hidup bermasyarakat perlu bergabung dangan individu lain atau kelompok. c).Hasrat berjuang Hasrat ini dapat kita lihat pada adanya persaingan, keingina membantah pendapat orang lain. Sehingga mereka mengadakan persatuan untuk mencapai tajuan, yaitu tujuan bersama.

d).Hasrat harga diri
Rasa harga diri merupakan hasrat pada seseorang untuk menganggap atau bertindak atas diri nya lebih tinggi dari pada orang lain, karena mereka ingin mendapat penghargaan yang selayaknya.

e).Hasrat meniru Adalah hasrat untuk menyatakan secara diam-diam atau terang-terangan sebagian dari salah satu gajala atau tindakan.

f).Hasrat bergaul Hasrat untuk bergabung dengan orang-orang tertentu, kelompok tertentu, ataumasyarakat tertentu dalam suatu masyarakat.

g). Hasrat untuk mendapat kan kebebasan
Hasrat ini tampak jelas pada tindakan-tindakan manusia bila mendapat kekangan-kekagan atau pembatasan-pembatasan.

h)Hasrat untuk memberitahukan
Hasrat untuk menyampaikan perasaan-perasaan kepada orang lain biasanya disampaikan dengan suara atau isyarat

i).Hasrat simpati
Kesanggupan untuk dengan langsung turut merasakan apa yang dirasakan oleh orang lain

Mengapa Manusia Dikatakan Sebagai Mahkuk Sosial?
Manusia dikatakan mahluk sosial yaitu mahluk yang di dalam hidupnya tidak bisa melepaskan diri dari pengaruh manusia lain.
Manusia dikatakan mahluk sosial, juga di karenakan pada diri manusia ada dorongan untuk berhubungan (interaksi) dengan orang lain. Ada kebutuhan sosial(social need) untuk hidup berkelompok dengan orang lain .  seringkali didasari oleh kesamaan ciri atau kepentingan masing-masing. Misalnua, orangkaya cenderung berteman denganorang kaya. Orang yang berprofesi sebagai artis, cenderung mencari teman sesama artis. 
Manusia dikatakan juga sebagai mahluk sosial karena manusia tidak akan bisa hidup sebagai manusia kalau tidak hidup di tenag-tengah manusia. Ketika bayi lahir, ia memerlukan perttolongan manusia lain.

Beda dengan hewan, jerapah misalnya, ketika binatang ini lahir hanya dalam beberapa menit saja ia sudah bisa berdiri tegak dan berjalan mengikuti induknya. Karena untuk mempertahankan dirinya hewan di bekali insting. Insing atau naluri adalah sesatu yang sejak lahir, yang diperoleh bukan memalui proses belajar.

Manusia berbeda dengan hewan, untuk mempertahankan hidupnya dia dibekali dengan akal. Insting yang dimiliki manusia sangat terbatas, ketika bayi lahir misalnya, ia hanya bisa memiliki insting menangis. Bayi lapar maka ia akan menangis dan saat bayi sedang pipis.

Namun potensi yang ada dalam diri manusia itu hanya mungkin berkembang bila ia hidup dan belajar di tengah-tengah manusia. Untuk bisa berjalan saja manusia harus belajar dari manusia lainnya.

Cooley berpendapat bahwa looking-glass self terbentuk melalui tiga tahap.
Pada tahap pertama, seseorang mempunyai presepsi mengenai pandangan orang lain terhadapnya.
Tahap kedua, seseorang mempunyai presepsi mengenai penilaian orang lain terhadap orang lain terhadap penampilannya.
Tahap ketiga, seseorang mempunyai perassaan terhadap apa yang dirasakannya sebagai penilaian orang lain terhadapnya itu.
Contohnya : seseorang cenderung memperoleh nilai rendah misalnya 5 atau 4 dalam ujian-ujian semesternya, misalnya bahwa para guru di sekolahnya menganggapnya ia bodoh. Ia merasa pula bahwa karena ia dinilai bodoh maka ia kurang di hargai para gurunya. Karena merasa kurang di hargai, siswa tersebut menjadi murung. Jadi disini perasaan diri sendiri seseorang merupakan pencerminan diri penilaian orang lain (looking-gass self)

Salah satu peranan dikaitkan dengan sosialisasi oleh teori george herbert mead.l dalam teorinya yang diuraikan dalam buku mind, self, and society (1972), mead menguraikan tahap-tahap pengembangan secara bertahap melalui interaksi dengan anggita masyarajat lain. Menurut mead pengembangan diri manusia ini berlangsung melalui beberapa tahap play stage, tahap game stage, dan tahap generalized other.
  •  Play stage = seseorang mulai belajar mengambil pernana orang-orang yang berada di sekitarnya atau bisa di sebut tahap meniru
  • Game stage = anak tidak hanya telah mengetahui peranan yang harus dijalankannya, tetapi telah pula mengetahui peranan yang harus dijalankan oleh orang lain dengan siapa ia berinteraksi.
  • Generalized other = seseorang diangap telah mampu mengambil pernan yang dijalankan orang lain dalam masyarakat.


Sosialisasi merupakan proses yang berlangsung sepanjang hidup manusia. Dalam kaitan inilah para pakar berbicara mengenai bentuk-bentuk sosialisasi

Seperti sosialisasi setelah masa kanak-kanak, pendidikan sepanjang hidup, atau pendidikan berkesinambungan

Light et al. (1989 : 130) mengumumkan bahwa setekah sosialisasi dini yang dinamakan sosialisasi primer kita jumpai sosialisasi sekunder.
Berger dan luckmann (1967) mendefinisikan sosialisasi primer = sosialisasi pertama yang dijalani individu semasa kecil melalui mana ia menjadi anggota masyarakat

Sedangkan sosialisasi sekunder mereka mendefinisikan sebagai proses berikutnya yang memperkenalkan individu yang telah disosialisasikan kedalam sektor bary dari dunia objektif masyarakatnya.

Sosialisasi perimer berakhir apabila konsep tentang orang lain pada umumnya telah berentuk dan tertanam dalam kesadaran individu.

Karena manusia adalh mahluk sosial, mereka berinteraksi dengan yang lain tidak selamanya interaksi itu berjalan dengan baik, terkadang menimbulkan hal-ha lain yang negatif.
Sifat-sifat negatif yangs ering ditampilkan itu disebut prasangka (lrejudice).

Prasangka merupakan suatu istilah yang mempunyai berbagai makna. Namun dalam keitannya dengan hubungan antarkelompok istilah ini mengacu pada sikap permusuhan yang ditujukan terhadap suatu kelompok tersebut mempunyai ciri-ciri yang tudak menyenangkan.

Orang yang berprasangka bersifat tidak rasional dan berada di bawah sadar sehingga sukar diubah meskipun orang yang berprasangka tersebut diberi penyuluhan.
Dapat disimpulkan bahwa manusia dikatakan sebagai mahluk sosial karena beberapa alasan, yaitu :
  1. Manusia tunduk pada aturan, norma sosial
  2. Perilaku manusia mengharapkan suatu penilaian dari orang lain
  3. Manusia memiliki kebutuhan untuk berinteraksi dengan orang lain
  4. Potensi manusia akan berkembang bila ia hidup di tengah-tengah manusia. 
Sumber :
http://marintania.blogspot.com/2012/01/pengertian-manusia.html
http://honewsty.blogspot.com/2012/03/definisi-bentukfungsi-serta-pendekatan.html
http://definisimu.blogspot.com/2012/09/definisi-masyarakat.html
http://setya-wa2n.blogspot.com/2012/09/manusia-sebagai-mahluk-sosial.html