Aspek Hukum ITE dan Web Security

Web Security

Keamanan web atau web security adalah suatu proses untuk mengamankan suatu web. Proses ini berupa suatu mekanisme yang bekerja untuk mencegah akses dan modifikasi oleh user yang tidak dikenal, terhadap data-data dari web yang tersimpan secara online.
Keamanan web, sangat erat kaitannya dengan jaringan, karena untuk mengakses sebuah website pasti dibutuhkan koneksi jaringan. Saat ini sangat pesat sekali perkembangan teknologi website, jaringan dan bermacam ancaman keamanan yang dihadapi, seperti ancaman terhadap kerahasiaan yang sering dihadapi adalah hacker, Masquerader,virus virus dari internet maupun dari media transfer data seperti flasdisk, hardisk eksternal, melalui jaringan LAN, download file tanpa proteksi, Trojan horse, Aktifitas user yang tidak terotorisasi dan masih banyak lagi ancaman keamanan yang kadang tidak kita sadari.

Hukum ITE Cyberlaw

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak dapat menjangkau semua aspek hukum dalam kegiatan atau perbuatan hukum yang dilakukan dalam internet, tetapi dapatdidukung oleh peraturan perundang-undangan lainnya sehingga tidak akan terjadikekosongan hukum dalam setiap peristiwa hukum yang terjadi sebagai jalan keluar dalam penegakan hukumnya. Selanjutnya di dalam penjelasan Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disebutkan bahwa kegiatan melalui media sistem elektronik, yang disebut juga ruang cyber (cyber space), meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan atau perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis kegiatan pada ruang cyber tidak dapat didekati dengan ukuran dan kualifikasi hukum konvensional saja sebab jika cara ini yang ditempuh akan terlalu banyak kesulitan dan hal yang lolos dari pemberlakuan hukum.

Teknologi informasi berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi. Salah satu hasil teknologi informasi adalah internet, dimana setiap orang dapat melakukan akses internet untuk mendapatkan informasi secara elektronik. Informasi elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Definisi cyber law yang diterima semua pihak adalah milik Pavan Dugal dalam bukunya Cyberlaw The Indian Perspective (2002). Di situ Dugal mendefinisikan "Cyberlaw is a generic term, which refers to all the legal and regulatory aspects of Internet and the World Wide Wide. Anything concerned with or related to or emanating from any legal aspects or issues concerning any activity of netizens and others, in Cyberspace comes within the amit of Cyberlaw".

Aspek Hukum Penggunaan Internet

  1. Aspek hak milik intelektual. Yaitu yang memberikan perlindungan hukum bagi pembuat karya. Contohnya : Hak Cipta dan Hak Paten. 
  2. Yurisdiksi hukum dan aspek-aspek terkait. Komponen ini menganalisa dan menentukan keberlakuan hukum yang berlaku dan diterapkan di dalam dunia maya itu.
  3. Landasan penggunaan internet sebagai sarana untuk melakukan kebebasan berpendapat yang berhubungan dengan tanggung jawab pihak yang menyampaikan, aspek accountability, tanggung jawab dalam memberikan jasa online dan penyedia jasa internet (internet provider), serta tanggung jawab hukum bagi penyedia jasa pendidikan melalui jaringan internet.
  4. Aspek kerahasiaan yang dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku di masing-masing yurisdiksi negara asal dari pihak yang mempergunakan atau memanfaatkan dunia maya sebagai bagian dari sistem atau mekanisme jasa yang mereka lakukan.
  5. Aspek hukum yang menjamin keamanan dari setiap pengguna dari internet.
  6. Ketentuan hukum yang memformulasikan aspek kepemilikan didalam internet sebagai bagian dari pada nilai investasi yang dapat dihitung sesuai dengan prinisip-prinsip keuangan atau akuntansi.
  7. Aspek hukum yang memberikan legalisasi atas internet sebagai bagian dari perdagangan atau bisnis usaha.
Referensi 
  1. Admin. 2012. Keamanan Web. http://www.unpas.ac.id/. Diakses pada tanggal 13 April 2016.
  2. Aji, Dimas Setya. Aspek Hukum dan Keamanan Pada Internet. http://www.kamu-info.web.id/. Diakses pada tanggal 13 April 2016.
  3. Simamarta, Janner. 2010. Rekayasa Web. Penerbit ANDI: Yogyakarta.


 

Web Policy/Term of Service

Web Policy atau dapat kita katakan Term of Service dari sebuah web adalah sebuah kebijakan - kebijakan yang sengaja dibuat oleh admin. Term of Service sendiri biasa disediakan oleh narablog/pemilik situs web dengan maksud untuk memberikan aturan (rules) sehubungan dengan pelayanan (service) yang ada di dalam blog/situs web-nya. Hampir di setiap tombol navigasi website dan blog menyediakan laman ini. Term of Service sangat dianjurkan bagi para pemilik web atau blogger sebagaimana aturan resmi yang telah tertera sebaga berikut :

Term of Service bisa didefinisikan sebagai sejumlah aturan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan atau produsen pembuat layanan digital atau software untuk para pengguna layanan atau software tersebut. Jadi, untuk bisa menggunakan suatu software atau layanan digital, kita diharuskan untuk memahami dan mematuhi Term of Serviceyang sudah ditetapkan.

Fungsi dari Terms Of Service (TOS) itu sendiri yaitu agar kedua belah pihak antara si pemilik web /blog dan pengunjung blog tersebut tidak sama2 dirugikan, dalam hal duplicate artikel, produk, dan lain sebagainya. TOS juga salah satu syarat penting bagi kita untuk bisa diterima dalam pendaftaran google adsense, sebelum mendaftarkan google adsense sangat penting bagi kita untuk melengkapi website kita dengan memasang halaman About, Contact Us, Privacy Policy, Disclaimer dan Tos, itu merupakan syarat wajib bagi kita apabila kita ingin diterima oleh google adsense (GA).

Referensi
  1. WS, Losari,. 2013,. Pentingnya Privacy Policy, Disclaimer, Terms of Service pada Website. http://www.losari.web.id/. Diakses pada tanggal 13 April 2016.
  2. Darin. 2011. Sudahkah Anda Menyediakan Laman TOS (Terms of Service) di Blog?.http://darinholic.com/. Diakses pada tanggal 13 April 2016.
  3. Abdurrahman, 2012. Membuat Website Gratis. Jakarta. Kuncikom.
 

Web Privacy

Definisi Web Privacy


Privasi merujuk padanan dari Bahasa Inggris privacy adalah kemampuan satu atau
sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik,
atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka.
Secara konteks hukum, privasi adalah hak untuk “right to be let alone” menurut
Warren & Brandeis, 1890. Sedangkan acuan produk hukum Indonesia yang melindungi
tentang privasi bersumber Undang-Undang Teknologi Informasi ayat 19 yang
menyatakan bahwa privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi
tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya. Bahkan diatur pula
sanksi bila terjadi pelanggaran terhadap privasi yaitu Hukuman dan Pidana tentang privasi
pada Pasal 29: Pelanggaran Hak Privasi yang berbunyi;
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi
Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data
pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”.

Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat kita  jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media.




Apa itu Privacy Policy? Adalah dokumen atau halaman yang menjelaskan kepada visitor web atau blog, tentang bagaimana Anda mengelola informasi yang Anda dapat dari mereka. Bahkan hal ini sangat disyaratkan oleh Paman Google untuk diletakkan dihalaman web atau blog Anda. Dengan kata lain Privacy Policy adalah kebijakan yang diberlakukan oleh sebuah blog atau web yang telah dibuat oleh pemilik atau pembuat situs itu sendiri. Hal ini dilakukan oleh para pemilik web atau blog sebagai syarat untuk menggeluti dunia internet. Bahkan ini adalah sebuah dasar yang harus dilakukan oleh pemilik web atau blog sebagai bukti bahwa blog atau web tersebut akan benar benar ditekuni dan akan menjadi lebih baik dalam perkembangnnya.

Privacy Policy juga memberikan bukti tentang siapa pemilik blog atau web tersebut, jika suatu ketika ada seorang pengunjung blog atau web tersebut ingin menanyakan hal hal yang berkaitan dengan situs tersebut dapat dengan mudah menemukan siapa pemilik web atau blog tersebut, dan masih banyak lagi fungsinya. Dengan adanya privacy policy di dalam blog, maka secara tidak langsung situs tersebut akan terlihat lebih profesional. Bahkan Google Adsense serta juga situs periklanan lainnya membutuhkan adanya halaman ini untuk memperkuat peninjauan supaya jauh lebih meyakinkan .

Isi dari Privacy Policy itu sendiri adalah tentang penggunaan Log Files, DoubleClick Dart Cookie, Our Advertising Partners, Third Party PrivacyPolicies, Children's Information, Online Privacy policy Only, dan kebijakan privasi lainnya yang dibuat oleh pemilik situs tersebut yang berbeda namun dengan tujuan yang sama dari para pemilik web atau blog.

Referensi
  1. Zamzam, Allegiance., 2014,. Pengetian dan Fungsi Privacy Policy. http://www.zallegiance.com/. Diakses pada tanggal 13 April 2016.
  2. Prasetyo, Helmi., Kebijakan Informasi dan Privacy. [pdf]. web.unair.ac.id/admin/file/f_34502_Inf_Policy_Privacy.pdf. Diakses pada tanggal 13 April 2016.
  3. Zam, Efvy. 2013. Anti Privacy. Ciganjur Jagakarsa. Mediakita.