Web Privacy

Definisi Web Privacy


Privasi merujuk padanan dari Bahasa Inggris privacy adalah kemampuan satu atau
sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik,
atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka.
Secara konteks hukum, privasi adalah hak untuk “right to be let alone” menurut
Warren & Brandeis, 1890. Sedangkan acuan produk hukum Indonesia yang melindungi
tentang privasi bersumber Undang-Undang Teknologi Informasi ayat 19 yang
menyatakan bahwa privasi adalah hak individu untuk mengendalikan penggunaan informasi
tentang identitas pribadi baik oleh dirinya sendiri atau oleh pihak lainnya. Bahkan diatur pula
sanksi bila terjadi pelanggaran terhadap privasi yaitu Hukuman dan Pidana tentang privasi
pada Pasal 29: Pelanggaran Hak Privasi yang berbunyi;
Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi
Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data
pribadi tanpa seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”.

Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat kita  jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media.




Apa itu Privacy Policy? Adalah dokumen atau halaman yang menjelaskan kepada visitor web atau blog, tentang bagaimana Anda mengelola informasi yang Anda dapat dari mereka. Bahkan hal ini sangat disyaratkan oleh Paman Google untuk diletakkan dihalaman web atau blog Anda. Dengan kata lain Privacy Policy adalah kebijakan yang diberlakukan oleh sebuah blog atau web yang telah dibuat oleh pemilik atau pembuat situs itu sendiri. Hal ini dilakukan oleh para pemilik web atau blog sebagai syarat untuk menggeluti dunia internet. Bahkan ini adalah sebuah dasar yang harus dilakukan oleh pemilik web atau blog sebagai bukti bahwa blog atau web tersebut akan benar benar ditekuni dan akan menjadi lebih baik dalam perkembangnnya.

Privacy Policy juga memberikan bukti tentang siapa pemilik blog atau web tersebut, jika suatu ketika ada seorang pengunjung blog atau web tersebut ingin menanyakan hal hal yang berkaitan dengan situs tersebut dapat dengan mudah menemukan siapa pemilik web atau blog tersebut, dan masih banyak lagi fungsinya. Dengan adanya privacy policy di dalam blog, maka secara tidak langsung situs tersebut akan terlihat lebih profesional. Bahkan Google Adsense serta juga situs periklanan lainnya membutuhkan adanya halaman ini untuk memperkuat peninjauan supaya jauh lebih meyakinkan .

Isi dari Privacy Policy itu sendiri adalah tentang penggunaan Log Files, DoubleClick Dart Cookie, Our Advertising Partners, Third Party PrivacyPolicies, Children's Information, Online Privacy policy Only, dan kebijakan privasi lainnya yang dibuat oleh pemilik situs tersebut yang berbeda namun dengan tujuan yang sama dari para pemilik web atau blog.

Referensi
  1. Zamzam, Allegiance., 2014,. Pengetian dan Fungsi Privacy Policy. http://www.zallegiance.com/. Diakses pada tanggal 13 April 2016.
  2. Prasetyo, Helmi., Kebijakan Informasi dan Privacy. [pdf]. web.unair.ac.id/admin/file/f_34502_Inf_Policy_Privacy.pdf. Diakses pada tanggal 13 April 2016.
  3. Zam, Efvy. 2013. Anti Privacy. Ciganjur Jagakarsa. Mediakita.

Penulis : Rizqi Kukuh Pambudi ~ Sebuah blog yang menyediakan berbagai macam informasi

Artikel Web Privacy ini dipublish oleh Rizqi Kukuh Pambudi pada hari Rabu, 13 April 2016. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.Terimakasih atas kunjungan Anda silahkan tinggalkan komentar.sudah ada 0 komentar: di postingan Web Privacy
 

0 comments:

Posting Komentar